PENGUMUMAN
Nomor: 13.11/2-a/Kp.00.2/112812/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/77/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Persetujuan Prinsip Alokasi Tambahan Formasi CPNS Pusat Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Nomor: 155 tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama Tahun Anggaran 2013, Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Agama memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi CPNS Kementrian Agama Tahun 2013, sebagai berikut :
A. PENDAFTARAN
1. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan
a. Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2013;
b. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
e. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama, alamat lengkap dan kode pos.
f. Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dan 35 s.d. 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
2. Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir) 3. Surat lamaran beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dikirimkan melalui jasa pos kepada Panitia Pengadaan CPNS Kementrian Agama pada perguruan tinggi yang dituju, sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar (alamat temper mendaftar/melamar/PO BOX terampir) selambat lambatnya tanggal 28 September 2013 (cap/stempel pos).
4. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
5. Pelamar wajib mengikuti ujian pada perguruan tinggi yang dilamar.
6. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada perguruan tinggi yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional secara online.
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia,
2. Usia pelamar
a. paling rendah 18 (delapan belasl) tahun dan paling tinggi 35 (tigapuluh lima) tahun per 31 Desember 2013;
b. lebih dari 35 (tigapuluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun per 31 Desember 2013, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 16 tahun 8 bulan per 31 Desember 2013 secara terus-menerus dan tidak terputus;
c. usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar malamar.
3. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil perulaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
5. Fotokopi ijazah yang dikeluarkan oleh
a. Universitas/Institut dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
b. Sekolah Tinggi dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a. Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Magister/Master (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
c. Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan Surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta,
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI,
11. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL.
12. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama,
13. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan ditempatkan di perguruan tinggi yang dilamar.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 14 s.d. 28 September 2013.
D. KETENTUAN LAIN
1. Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama mengumumkan jumlah formasi dan jenis ketenagaan yang ditetapkan pada setiap unit kerja.
2. Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali.
3. Seluruh proses rekruitmen CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya.
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 13 September 2013
Kepala Biro Kepegawaian,
Dr. H. Mahsusi, M.M.
96010111987031002
(cpns departemen agama 2013)