BUPATI SERDANG BEDAGAI
Jalan Negara No. 300 Telepon 0621-41009 Fax 0621-441960
SEI RAMPAH – SUMATERA UTARA
PENGUMUMAN
NOMOR: 800/5134
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : B/297.P/ M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebanyak 443 orang dari pelamar umum, dengan rincian sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PENGANGKATAN BAGI YANG TELAH LULUS SELEKSI:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Maret 2009 atau 40 Tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 tahun pada 17 April 2002.
3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (baik Calon PNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan Calon/Anggota POLRI).
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dijelaskan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah).
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
11. Surat Keterangan Pencari Kerja dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (AK.1/Kartu Kuning).
12. Bagi pelamar formasi guru, memiliki Akta sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
II. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN:
1. Setiap lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, diatas kertas segel/materai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu) ditujukan kepada Bupati Serdang Bedagai (contoh surat lamaran terlampir), dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar yaitu 1 lembar asli + 1 lembar foto copy disertai dengan:
a. Foto copy sah Ijazah /STTB dan Daftar Nilai IPK yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 2 lembar
b. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 lembar
c. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertamadan terakhir sebanyak 2 lembar
d. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar
e. Foto copy sah Akta IV bagi yang melamar formasi guru
2. Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing berkas dimasukkan ke dalam map folio dan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Guru menggunakan maf folio warna : Kuning
b. Formasi Kesehatan menggunakan maf folio warna : Merah
c. Formasi Tenaga Teknis menggunakan maf folio warna : Hijau
III. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB:
1. Foto copy Ijazah / STTB dan Daftar Nilai IPK D2/D3/Sarjana Muda dan D4 dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
2. Foto copy Ijazah / STTB dan Daftar Nilai IPK untuk kualifikasi pendidikan Sarjana (S1 dan S2) dilegalisir Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
3. Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas No. 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditandaskan oleh Kopertis.
4. Pengesahan atau legalisir foto copy Ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tandatangan), serta tidak boleh diwakilkan ataupun atas nama.
IV. PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 20 Nopember 2008 s/d 5 Desember 2008 pukul 09.00 Wib s/d 15.30 Wib
2. Tempat Pendaftaran bertempat Yayasan Perguruan YAPIM Jl. Medan Tebing Tinggi Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
V. UJIAN PENYARINGAN:
1. Ujian penyaringan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2008 tempat ujian ditentukan kemudian.
2. Perlengkapan ujian yang harus dibawa oleh setiap peserta :
a. Asli Kartu tanda peserta ujian.
b. Pensil 2B.
c. Karet Penghapus.
d. Alas untuk menulis.
VI. LAIN-LAIN:
1. Bagi pelamar yang menggunakan Ijazah sementara atau Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian penyaringan.
2. Tanda terima berkas diberikan kepada pelamar pada waktu pendaftaran, digunakan sebagai tanda bukti pada waktu pengambilan nomor ujian/tanda peserta.
3. Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah pelamar yang terdaftar dan memenuhi syarat serta memiliki nomor ujian/tanda peserta dari panitia sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan nomor ujian.
4. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, akan membuat berkas baru sesuai dengan persyaratan seperti pada Angka I diatas dan persyaratan lainnya untuk pengusulan pengangkatannya menjadi CPNS dalam rangkap 4 (empat).
Demikian pengumuman ini diperbuat dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Sei Rampah, 14 Nopember 2008
BUPATI SERDANG BEDAGAI
H.T. ERRY NURADI
Lihat LAMPIRAN